Lewat UU Ekonomi Kreatif, Pemerintah Dorong Game Lokal

Jakarta, Selular.ID – Rancangan Undang-Undang Ekonomi Kreatif telah ditandatangani Komisi X Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), untuk menjadi undang-undang (UU) pada kamis 26 September 2019.

Undang-undang tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk untuk mendapatkan akses modal berbasis kekayaan intelektual.

Hari Santoso Sungkari, Deputi Bidang Infrastruktur BEKRAF, mengatakan bahwa RUU Ekonomi Kreatif dibuat untuk kepentingan dan memikirikan developer atau pembuat gamenya.

“Kami mendukung lebih banyak lagi developer lokal muncul. Walaupun game dari luar negeri kami mengajak ke Indonesia melakukan post production di sini,”ujar Hari, di Jakarta (30/09/19).

Sementara itu, Hari menjelaskan bahwa peranan game dalam kontribusi pendapatan dunia mencapai USD1 miliar. Pada besaran tersebut, Indonesia berkontribusi sebanyak 0,016 persen. Market size game dunia diperkirakan akan mencapai USD234 miliar pada tahun 2025 mendatang.

Dan pemerintah menargetkan bahwa market size game Indonesia harus mencapai 0,1 persen dari market size global pada tahun 2025 tersebut. Perhitungan dengan melibatkan nilai global karena umumnya game karya pengembang Indonesia juga dipasarkan secara global.

Sehingga RUU itu sangat diperkukan bagi pelaku industri kreatif, hal ini untuk meciptakan insentif-insentif, seperti pembuat film buat daerah mana dapat insentif tersebut karena bisa Badan layanan umum, (BLU), sehingga target 2025 bisa tercapai.

“Jadi mereka bikin insentifnya jadi orang lebih tertarik seperti negara pembuat film. buat game kan kayak buat film, dapet insentif pajak 30%. Nanti rujukannya ke situ. Jadi ke industrinya, dovelopernya, publishernya, tenaga kerja, animator,”kata dia lagi.

Kedepannya pemerintah akan mengundang pemodal asing ke sini, tapi harus buka tenaga kerja, memperkejakan animator lokal, developer lokal.

“Ini seperti dilakukan malaysia, makanya di sana banyak production house, video games, karena memberikan insentif bagi pemodal luar, tapi made in malaysia,”kata Hari.

Baca Juga :Bekraf Targetkan PDB Tahun 2018 Rp1000 Triliun

Menurutnya, ingin buat kantor cabang atau membuat di Indonesia sah-sah saja, yang penting tujuan menciptakan tenaga kerja baru atau co production dengan perusahan lokal. Hal tersebut untuk menghindari developer luar negeri karena tidak cukup perusahan di sini.

“Semua invetor asing wajib tenaga kerjanya dari Indonesia. kIta membangun ekosistem yang memberikan kemudahan dan manfaat bagi bangsa Indonesia. Insentifnya tergantung pemerintah daerah karena ada aturannya sendiri, tutup Hari.

The post Lewat UU Ekonomi Kreatif, Pemerintah Dorong Game Lokal appeared first on Selular.ID.

Komentar